Masuk Koran
October 25th, 2008 by djokosantoso
hehehe akhirnya masuk koran juga
Koran Tempo edisi tgl 25 Oktober 2008 halaman B3
Ganteng juga ya saya kalau saya masuk koran
***narsis mode = On***
Thanks Mas Romi …
Posted in komunitas
hehehe akhirnya masuk koran juga
Koran Tempo edisi tgl 25 Oktober 2008 halaman B3
Ganteng juga ya saya kalau saya masuk koran
***narsis mode = On***
Thanks Mas Romi …
Posted in komunitas
Blog saya ini berkisar tentang rokok, terutama rokok rakyat, rokok yang diproduksi secara home industri, tetapi tidak menutup kemungkinan berisi semua informasi tentang rokok, saya suka koleksi rokok-rokok daerah yang jarang ditemui di kota besar.
PERINGATAN PEMERINTAH : MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN
October 26th, 2008 at 4:08 pm
nyesel juga gak teko cak
(
btw turut gembira lihat perkembangan kolektor..biso bikin senang banyak orang mudah2an.
October 26th, 2008 at 4:24 pm
Ga tau, terkontaminasi apa kaga. Tapi kalo terkontaminasi, mas Djoko harus tanggung jawab.. hehehe..
October 30th, 2008 at 7:03 pm
Mas aku nyesel ngga ikut karena aku sakit darti hari sabtu tipus lagi mas………………nyesel banget……….
November 1st, 2008 at 4:41 pm
Mas ijin copy foto korannya buat ngeblog he he. he he eh……
November 10th, 2008 at 12:10 pm
mantab kalee, masuk koran ni.. kapan thukul msk koran niy mas.. hihihi
*masih masuk angin
December 23rd, 2008 at 12:03 pm
Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Haram Rokok
Meski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.
Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini ? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya ?
Memang, seharusnya MUI ikut memikirkan dan turut bertanggungjawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh fatwa ini. Sayangnya, pengalaman saat pelarangan Ahmadiyah yang memicu kekerasan antar kelompok beragama (yang menimbulkan kerusakan aneka fasilitas), peran MUI pasca pelarangan itu, secara sosial maupun ekonomis terkesan sangat kecil.
Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pun pasti dampak sosial ekonomisnya juga akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship) bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan.
Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.
Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok. Terima kasih.
January 1st, 2009 at 4:37 pm
Yah ela papa…. Narsis amat gayanya…he…he…he…
February 3rd, 2009 at 11:53 pm
sampeyan yang mana oom..?
*pura2 ga kenal*
February 10th, 2009 at 8:09 am
mas.usaha rokoknya gmn stlah ada fatwa haram rokok??ada penurunan gak??
q pngen tw ada pngaruhnya g ceh rfatwa haram rokok
February 23rd, 2009 at 2:17 pm
mending koleksi rokok aja jangan di isep berbahaya.
June 5th, 2009 at 8:55 am
Bos diupdate bos. Situsku udah hidup lagi nih , .. hehe